|
GAMBARAN UMUM
SEKRETARIAT DPRD
Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2008 Sebagai implementasi
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Sedangkan Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD dituangakan dalam
keputusan Bupati Kediri Nomor 34 tahun 2008 tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
Tugas dan Fungsi
Sekretariat DPRD Kabupaten Kediri sebagaimana tertuang dalam
Keputusan Bupati Kediri tersebut meliputi
tugas: menyelenggarakan administrasi
kesekretariatan, adminisdtrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli
yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut diatas Sekretariat DPRD
menyelenggarakan fungsi: administrasi kesekretariatan DPRD,
administrasi keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD,
menyelenggarakan dokumentasi, publikasi dan informasi DPRD,
menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD
serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Pimpinan tertinggi
dilembaga Sekretariat Kabupaten Kediri dijabat seorang Sekretaris
yang mengemban tugas dan fungsi menejerial, sedangkan tugas tehnis
dilaksanakan oleh Kepala Bagian Umum, dan Keuangan, Kepala Bagian
Persidangan, dan Kepala Bagian Perundang-undangan dan Hubungan
Masyarakat. Sebagai supervisior dan dibawah Kepala Bagian masih ada
Kepala Sub Bagian (Kasubag), yaitu Kabag Umum dan Keuangan membawai
Kasubag Tata Usaha (TU), Kasubag Rumah Tangga
(RT), Kasubag Keuangan, Kepala Bagian Persidangan membawai
Kasubag Rapat, Kasubag Risalah, Kasubag Fasilitasi Anggaran dan
Pengawasan Legislatif, sedangkan Kabag. Perundang-Undangan dan
Hubungan Masyarakat membawahi Kasubag. Kajian Perundang-Undangan,
Kasubag Publikasi dan Hubungan Masyarakat, Kasubag Perpustakaan dan
Dokumentasi, dan para staf mempunyai tugas
membantu secara tehnis tugas-tugas Kepala Bagian.
B. TUGAS POKOK DAN
FUNGSI
-
BAGIAN UMUM
DAN KEUANGAN
Bagian Umum dan Keuangan
mempunyai tugas :
Ř
Melaksanakan urusan
penyediaan fasilitas DPRD dan Sekretariat DPRD, Tata Usaha,
Kepegawaian, Rumah tangga dan Keuangan.
Bagian Umum dan Keuangan
Mempunyai Fungsi :
-
Pelaksanaan Perumusan
kebijakan umum dan keuangan;
-
Penyusunan perencanaan
program umum dan keuangan;
-
Pelaksanaan
urusan Tata
Usaha Pimpinan, Anggota, dan Sekretariat
DPRD;
-
Pelaksanaan
urusan Rumah
Tangga Sekretariat DPRD;
-
Pelaksanaan
urusan
pemeliharaan gedung , prasarana dan kendaraan dinas.
-
Pelaksanaan
Administrasi
Keuangan Pimpinan
dan Anggota serta Sekretariat DPRD;
-
Pengkoordinasian
penyiapan bahan penyusunan Anggaran Belanja DPRD dan Sekretariat
DPRD;
-
Pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
-
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan
peraturan Perundang-Undangan.
1.1 SUB BAGIAN TATA
USAHA
Mempunyai Tugas :
Melakukan Tata Usaha
Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD serta Kepegawaian Sekretariat
DPRD;
Fungsi Sub. Bagian Tata
Usaha :
-
Penyiapan bahan
perumusan kebijakan Tata Usaha
-
Penyiapan bahan
penyusunan rencanaan program Tata Usaha;
-
Penyiapan bahan dan
pelaksanaan urusan Tata Usaha Pimpinan , Sekretariat DPRD,
Penggandaan Naskah Dinas, dan Pengarsipan;
-
Penyiapan bahan dan
pelaksanaan urusan surat menyurat untuk dan dari Pimpinan,
Anggota dan Sekretaris DPRD;
-
Pengurusan, Pengaturan
dan Pengendaliuan tamu-tamu Pimpinan dan Sekretaris DPRD serta
penerimaan pengaduan masyarakat;
-
Penyiapan bahan
pemberian pelayanan teknis adminitratif kepada Pimpinan DPRD;
-
Penyiapan Bahan
pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian, pembinaan
disiplin , pengembangan karir dan peningkatan kesejahteraan
Sekretariat DPRD;
-
Penyiapan bahan
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Tata
Usaha;
-
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan sesuai
dengan Peraturan Perundang-Undangan.
1.2
SUB. BAGIAN RUMAH TANGGA
Mempunyai Tugas :
Melakukan penyediaan
fasilitas DPRD dan urusan rumah tangga Sekretariat DPRD
Fungsi Sub.Bagian Rumah
Tangga :
-
Penyiapan bahan
perumusan kebijakan rumah tangga;
-
Penyiapan bahan
penyusunan perencanaan program Rumah Tangga;
-
Penyiapan fasilitas
rapat-rapat, peninjauan/kunjungan dan pertemuan DPRD, alat
kelengkapan DPRD, fraksi-fraksi dan rapat dinas Sekretariat DPRD
baik tempat, peralatan maupun logistik;
-
Pemeliharaan kantor /gedung
DPRD, rumah jabatan, rumah dinas dan kelengkapan lainnya;
-
Penyimpanan bahan
perencanaan , pengadaan dan pengurusan penyediaan kebutuhan
perlengkapan materiil(barang inventaris);
-
Pemeliharaan keamanan
dan ketertiban kantor/gedung beserta lingkungannya, rumah
jabatan dan rumah dinas;
-
Perbaikan dan
pemeliharaan kendaraan dinas dan barang-barang inventaris kantor
lainnya;
-
Penyiapan pelaksanaan
inventarisasi, pemeliharaan data inventaris, penilaian dan
pelaporan;
-
Penyiapan penerimaan,
pengendalian dan pengarahan tamu-tamu, delegasi masyarakat dan
unjuk rasa;
-
Penyiapan bahan dan
pengaturan serta pengurusan perjalan dinas Pimpinan, Anggota dan
Sekretariat DPRD;
-
Penyiapan bahan
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Rumah
Tangga;
-
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan sesuai
dengan peraturan Perundang-Undangan.
SUB. BAGIAN
KEUANGAN
Mempunyai Tugas :
Melakukan urusan
administrasi keuangan DPRD dan Sekretariat
DPRD.
Fungsi Sub Bagian Keuangan
:
-
Penyiapan bahan
perumusan kebijakan keuangan;
-
Penyiapan bahan
penyusunan perencanaan program keuangan;
-
Penyiapan bahan
penyusunan rencana anggaran belanja DPRD dan Sekrtariat DPRD;
-
Penyiapan bahan
penyusunan, perhitungan dan perubahan anggaran Sekretariat DPRD
dan DPRD;
-
Penyiapan bahan dan
pelaksanaan pembukuan keuangan;
-
Penyiapan bahan dan
penyusunan laporan keuangan;
-
Penyiapan bahan dan
pelaksanaan pembayaran keuangan;
-
Penyiapan bahan dan
pelaksanaan pemeriksaan surat pertanggung jawaban (SPJ) keuangan
dan pemeliharaan bukti-bukti pengeluaran keuangan;
-
Penyiapan bahan
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan keuangan;
-
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan sesuai
dengan peraturan Peruandang-Undangan.
2. BAGIAN PERSIDANGAN
Bagian Persidangan
mempunyai tugas :
-
Melaksanakan urusan
persidangan, rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan DPRD, alat
kelengkapan DPRD, fraksi, administrasi keanggotaan,peningkatan
kapasitas DPRD, pembuatan risalah rapat, catatan singkat rapat,
pengaturan penerimaan delegasi dewan dan
delegasi masyarakat,
serta menyiapakan bahn kajian anggaran, pengawasan dan memfasilitasi
kerjasama antara daerah/lembaga/pihak lainnya serta penyediaan
tenaga ahli.
Bagian Persidangan
mempunyai fungsi :
-
Pelaksanaan perumusan
kebijakan Persidangan;
-
Penyusunan perencanaan
program Persidangan;
-
Penyiapan rencana
kegiatan persidangan DPRD dan peninjauan/ kunjungan DPRD serta
pertemuan dengan masyarakat atau dengan pemerintah;
-
Penyiapan rapat-rapat
yang diselenggarakan oleh DPRD baik administrasi keuangan DPRD;
-
Penyiapan bahan
peresmian , penggantian dan administrasi keanggotaan DPRD;
-
Pengkoordinasian
pembuatan catatan dan risalah rapat-rapat yang diadakan oleh
DPRD;
-
Pengaturan kelancaran
penerimaan delegasi DPRD dan masyarakat;
-
Pengkoordinasian
penyiapan bahan kajian fungsi anggaran dan pengawasan legislatif;
-
Penyiapan fasilitasi
dan koordinasi kerjasama antara daerah/lembaga /pihak lainnya,
serta penyediaan tenaga ahli;
-
Pelaksanaan monitoring
, evaluasi dan pelaporan kegiatan Persidangan;
-
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan.
2.1 SUB BAGIAN RAPAT
Sub. Bagian Rapat
Mempunyai Tugas :
Melaksanakan penyiapan
bahan dan urusan kegiatan rapat, penyerapan aspirasi masyarakat dan
peninjauan /kunjungan DPRD.
Fungsi Sub Bagian Rapat :
-
Penyiapan bahan
perumusan kebijakan Rapat;
-
Penyipan bahan
penyusunan perencanaan program Rapat;
-
Penyiapan bahan
pelaksanaan perencanaan rapat-rapat DPRD dan alat kelangkapan
DPRD , penyerapan aspirasi masyarakat, peninjauan / kunjungan
kerja serta pertemuan;
-
Penyiapan bahan
penyusunan program kerja DPRD, Pimpinan DPRD, Komisi-komisi dan
kepanitiaan/badan;
-
Pemberian pelayanan
teknis administrative kepada komisi-komisi dan kepanitiaan /
badan serta fraksi;
-
Penyiapan bahan
koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah atau lembaga non
pemerintah terkait, mengenai penyelenggaraan kegiatandan
penyampaian tindak lanjut hasil kerja DPRD dan alat kelengkapan
DPRD;
-
Penyiapan pengaturan
kelancaran kegiatan penerimaan tamu, kunjungan delegasi DPRD dan
delegasi masyarakat serta perwakilan unjuk rasa;
-
Penyiapan bahan
pelaksanaan pemungutan suara dalam pengambilan keputusan DPRD;
-
Penyiapan bahan
pelaksanaan monitoring , evaluasi dan pelaporan kegiatan rapat;
-
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan sesuai
dengan peraturan Peruandang-Undangan.
2.2 SUB
BAGIAN RISALAH
Sub Bagian Risalah
mempunyai tugas :
Melakukan penyiapan bahan
pembuatan risalah dan catatan singkat rapat-rapat DPRD serta
menyelenggarakan administrasi keanggotaan DPRD.
Fungsi Sub Bagian Risalah
:
-
Penyiapan bahan
perumusan kebijakan Risalah;
-
Penyiapan bahan
penyusunan perencanaan program Risalah;
-
Penyiapan bahan dan
pembuatan risalah rapat-rapat paripurna DPRD;
-
Penyiapan bahan dan
pembuatan catatan singkat rapat alat-alat kelengkapan DPRD;
-
Penyiapan bahan
peresmian , penggantian dan pelaksanaan keanggotaan DPRD;
-
Penyiapan bahan
koordiasi isi risalah;
-
Pelaksanaan
dokumentasi kegiatan dan hasil-hasil persidangan DPRD;
-
Penyiapan bahan
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan risalah;
-
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan sesuai
dengan peraturan Peruandang-Undangan.
2.3 SUB
BAGIAN FASILITASI ANGGARAN DAN PENGAWASAN LEGISLATIF
Sub Bagian Fasilitasi
Anggaran dan Pengawasan Legislatif mempunyai tugas :
Melakukan menyiapakan
bahan kajian anggaran, pengawasan dan memfasilitasi peningkatan
kapasitas anggota DPRD serta kerjasama antar daerah/lembaga /pihak
lainnya dan penyediaan tenaga ahli.
Fungsi Sub. Bagian
Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Legislatif :
-
Penyiapan bahan
perumusan kebijakan Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan
Legislatif;
-
Penyiapan bahan
penyusunan perencanaan pogram Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan
Legislatif;
-
Penyimpan bahan kajian
dalam rangka fungsi anggaran DPRD;
-
Penyiapan bahan kajian
dalam rangka fungsi pengawasan legislatif;
-
Penyiapan bahan dan
pengordinasian peningkatan kapasitas anggota DPRD;
-
Penyiapan bahan
fasilitasi dan koordinasi kerjasama antar daerah/lembaga/pihak
lainnya;
-
Penyediaan bahan
koordinasi dan perencanaan penyediaan tenaga ahli;
-
Penyiapan bahan
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan
Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Legislatif;
-
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
3. BAGIAN
PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Bagian Perundang-Undangan
dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas:
Ř
Melaksanakan kajian
dan dokumentasi peraturan perundang-undangan , pengolahan informasi,
publikasi dan hubungan masyarakat serta pengelolaan perpustakaan dan
pelaksanaan protokoler.
Fungsi Bagian
Perundang-Undangan dan Hubungan Masyarakat adalah :
-
Pelaksanaan perumusan
kebijakan Perundang-undangan dan Humas;
-
Penyusunan perencanaan
program Perundang-Undangan dan Humas;
-
Pemberian bantuan
teknis dalam penelitian dan pengkajian produk hokum DPRD;
-
Pemberian bantuan
teknis dalam penelitian dan pengkajian produk hukum yang lebih
tinggi terkait dengan tugas DPRD;
-
Pemberian bantuan
teknis dalam pengajuan telaah kepada pimpinan tentang hasil
kajian produk hukum;
-
Pengkoordinasian
penyiapan bahan rancangan produk hukum DPRD dan rancangan
Peraturan Daerah usul prakasa;
-
Pengkoordinasian
penyiapan bahan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah dan produk hukum DPRD lainnya serta penetapannya;
-
Pemberian bantuan
teknis dalam pencatatan, pengkajian dan perkembangan pembahasan
setiap rancangan Peraturan Daerah serta produk hukum DPRD;
-
Pelaksanaan kegiatan
dokumentasi hukum;
-
Pelaksanaan
pengelolaan perpustakaan untuk mendukung fungsi dan tugas DPRD;
-
Pelaksanaan publikasi
dan informasi produk hukum DPRD, kegiatan-kegiatan dan hasil
kerja DPRD;
-
Pelaksanaan pelayanan
protokoler;
-
Pelaksanaan kerjasama
dengan media massa;
-
Pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Perundang-undangan
dan humas;
-
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan
perundang-undangan.
3.1. SUB
BAGIAN KAJIAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sub Bagian Kajian
Perundang-Undangan mempunyai tugas :
Melakukan penyiapan bahan
kajian peraturan perundang-undangan dan penerapan hasil kajian
Peraturan Perundang-undangan dan Produk hukum daerah dan Produk
hukum DPRD.
Fungsi Sub Bagian Kajian
Perundang-Undangan mempunyai adalah :
-
Penyiapan bahan
perumusan kebijakan Kajian Perundang-undangan;
-
Penyiapan bahan
penyusunan perencanaan program publikasi dan humas;
-
Penyiapan bahan
penelitian dan pengkajian produk hukum yang lebih tinggi terkait
dengan tugas DPRD, produk hukum daerah serta produk hukum DPRD;
-
Penyimpan bahan dan
penyusun telaah hasil kajian produk hukum kepada pimpinan;
-
Penyiapan bahan dalam
rangka pembahasan Rancangan peraturan Daerah dan produk hukum
DPRD serta penetapannya;
-
Penyiapan bahan dan
pencatatan, pengkajian,perkembangan , pembahsan Rancangan
Peraturan Daerah serta Produk Hukum DPRD;
-
Penyiapan bahan
penyusunan rancangan produk hukum DPRD dan rancangan Peraturan
Daerah usul prakarsa;
-
Penyiapan bahan
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kajian
Perundang-undangan;
-
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Bagian Perundang-undangan dan Humas
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
3.2. SUB
BAGIAN PUBLIKASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS)
Sub Bagian Publikasi dan
Hubungan Masyarakat (HUMAS) mempunyai tugas :
Melakukan penyiapan
publikasi kegiatan DPRD, Produk-produk DPRD dan Hubungan Masyarakat
(Humas)
Fungsi Sub Bagian
Publikasi dan Hubungan Masyarakat (HUMAS) adalah :
-
Penyiapan bahan
perumusan kebijakan publikasi dan Humas;
-
Penyiapan bahan
penyusunan perencanaan program publikasi dan Humas;
-
Penyiapan bahan
publikasi kegiatan DPRD dan produk-produk DPRD secara periodik
dan berkala;
-
Penyiapan bahan
publikasi Raperda usul prakasa DPRD;
-
Penyiapan bahan dan
pelaksanaan pengumpulan, pengolahan berita yang berkaitan dengan
kegiatan DPRD;
-
Penyiapan bahan dan
pelaksanaan pengelolaan informasi dan jaringan informasi;
-
Penyiapan bahan
kerjasama dengan media;
-
Penyiapan bahan dan
pelaksanaan pengaturan kegiatan protokoler;
-
Penyiapan bahan
pelaksanaan monitoring , evaluasi dan pelaporan kegiatan
Publikasi dan humas;
-
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Bagian Perundang-undangan dan Humas
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
3.3. SUB
BAGIAN PERPUSTAKAAN DAN DOKUMENTASI
Sub Bagian
Perpustakaan dan Dokumentasi mempunyai tugas :
Melakukan pengelolaan
perpustakaan dan penyimpan Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan
serta Produk DPRD.
fungsi Sub Bagian
Perpustakaan dan Dokumentasi adalah:
-
Penyiapan bahan
perumusan kebijakan perpustakaan dan dokumentasi;
-
Penyiapan bahan
penyusunan perencanaan program perpustakaan dan dokumentasi;
-
Penyiapan bahan dan
pengelolaan perpustakaan untuk mendukung fungsi serta tugas DPRD
dan Sekretariat DPRD;
-
Penyiapan bahan dan
inventarisasi dokumentasi Perundang-undangan dan produk DPRD;
-
Penyiapan bahan dan
pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan jaringan informasi
perpustakaan;
-
Penyiapan bahan
pelaksanaan monitoring , evaluasi dan pelaporan kegiatan
Perpustakaan dan dokumentasi;
-
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Bagian Perundang-undangan dan Humas
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
C. STRUKTUR
ORGANISASI
Struktur Organisasi Sekretariat DPRD
Kabupaten Kediri terdiri dari :
1.
Sekretaris DPRD;
2.
Bagian Umum dan Keuangan yang
membawahi :
a. Sub Bagian
Tata Usaha;
b. Sub Bagian
Keuangan;
c. Sub
Bagian Rumah Tangga;
3.
Bagian Persidangan yang membawahi
:
a. Sub Bagian
Rapat;
b. Sub Bagian
Risalah;
c. Sub
Bagian Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Legislatif
4.
Bagian
Perundang-Undangan dan Hubungan Masyarakat membawai:
a. Sub Bagian Kajian Perundang-Undangan;
b. Sub
Bagian Publikasi dan Hubungan Masyarakat;
c. Sub
Bagian Perpustakaan dan Dokumentasi.
D. BAGAN
ORGANISASI

E. VISI DAN
MISI
Perumusan Visi dan
Misi Sekretariat DPRD mengacu pada Visi dan Misi Kabupaten Kediri.
Visi merupakan cara
pandang jauh kedepan yang merefleksikan cita-cita, yakni hendak
menjadi apakah Sekretariat DPRD dimasa depan dan sekaligus
menentukan arah perjalanan lembaga ini.
Visi Sekretariat
DPRD Kabupaten Kediri adalah :
“TERWUJUDNYA
SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN KEDIRI MAMPU MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA
TERHADAP DPRD DALAM MENJALANKAN TUPOKSI”
Adapun Misi Sekretariat
DPRD Kabupaten Kediri adalah :
-
Memberdayakan tenaga
yang mampu melayani secara profesional dan independen dengan
meningkatkan SDM dan disiplin aparatur;
-
Mendorong terciptanya
akuntabilitas guna menjamin terwujudnya tingkat kinerja yang
optimal;
-
Meningkatkan sarana
dan prasarana sebagai penunjang kegiatan;
-
Memfasilitasi
penyelesaian kasus pengaduan masyarakat oleh DPRD.
|