|
|
||||
|
Home I Berita I Tentang DPRD I Sekretariat DPRD I Badan Anggaran I Badan Musyawarah I Komisi I Badan Legislasi l Badan Kehormatan |
||||
![]() |
|
|||
|
PANITIA KHUSUS Panitia khusus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah, hasil konsultasi Pimpinan DPRD dengan Alat Kelengkapan DPRD dan/atau memperhatikan rencana kerja tahunan DPRD. Jumlah anggota Panitia Khusus ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah anggota setiap komisi yang terkait dan disesuaikan dengan program/kegiatan serta kemampuan anggaran DPRD. Anggota Panitia Khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi. Pimpinan Panitia Khusus terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Panitia Khusus yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD. Panitia Khusus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat DPRD. Masa kerja Panitia Khusus paling lama 1 (satu) kali masa persidangan dan dapat dibentuk kembali untuk 1 (satu) kali penugasnya yang sama. Penggantian Anggota Panitia Khusus dilakukan atas usulan Fraksi bersangkutan kepada Pimpinan DPRD, ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan diumumkan dalam Rapat Paripurna.
Panitia Khusus mempunyai tugas :
|
OPINI Oleh: Erjik Bintoro Beberapa waktu yang lalu saya bertemu salah seorang teman yang menerjuni bisnis penjualan salah satu motor merk terkenal, dia cerita, bahwa di Kabupaten Kediri ada 4 dealer motor yang menjual motor dengan merk yang sama dengan yang dia pasarkan. Dia sendiri rata-rata omzet penjualannya berkisar 300 unit motor per bulan. Itupun termasuk paling sepi dibanding dealer yang lain. Efektivitas DPRD dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat Oleh: M. Solikin
|
|||
Pimpinan DPRD Fraksi - Fraksi Panitia Kerja Aspirasi Warga Galery Foto Buku Tamu Friend Link
|
||||
PARIPURNA
Bertempat di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa, Kamis 6 Oktober 2011 diselenggarakan Rapat Paripurna Dalam Acara Laporan Kegiatan Komisi Masa Persidangan III Tahun Sidang 2010 / 2011 dan Penjelasan Atas 12 Raperda Kabupaten Kediri dipimpin oleh Kketua DPRD Erjik Bintoro dan diikuti oleh seluruh Anggota DPRD, Muspida, Jajaran Eksekutif dan Instansi Vertikal. ** HEAD LINE New's
Kediri, SD - Dalam rangka mencari kejelasan terkait perbatasan Gunung Kelud dengan Pemkab Blitar, Komisi A menggelar RDP dengan Sekda, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Badan Kesbangpolinmas dan Bagian Humas, Kamis (21/4) Dalam RDP tersebut Sekda yang diwakili Asisten Pemerintahan Pemerintah Kab. Kediri telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Pemerintah Kab. Blitar Berita terkait : |
||||
|
BERITA SUARA DEWAN Refleksi Kinerja DPRD 2011 Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Telah Disetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak korban Kekerasan yang merupakan inisiatif dewan sudah disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kabupaen Kediri (24/1). E-KTP Dilengkapi Biometri dan Chip Kediri, Suwan - Dari sana diperoleh informasi bahwa sampai Agustus 2011 di Jawa Timur ada 38 Kabupaten/Kota yang telah melak-sanakan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Percapil mengguna-kan Aplikasi SIAK. Dan Triwulan Ke IV Tahun 2011 diuji coba pemasangan Jaringan On Line antara database Kependudukan Provinsi dengan 5 Kabupaten, yakni Kab.Pasuruan, Gresik, Lamongan, Mojokerto, dan Bangkalan. |
||||
|
Pembentukan PANSUS 12 Raperda DPRD Kab. Kediri
Menindaklanjuti 12 Raperda yang masuk di DPRD atas usulan Pemerintah Kabupaten Kediri dan setelah melalui pengkajian yang dilakukan oleh Badan Legislatif. Berdasarkan Rekomendasi Badan Legislatif serta pertimbangan Rapat Badan Musyawarah ditetapkan Panitia Khusus (Pansus) dalam Pembahasan 12 Raperda pada Rapat Paripurna hari Kamis tanggal 6 Oktober 2011, yang terdiri 4 Pansus :
Pansus I membahas Raperda tentang : 1. Investasi Daerah, 2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No. 19 Tahun 2004 tentang Pemacahan Kecamatan Gampengrejo, Pagu dan Pare serta Pembentukan 3 (Tiga) Kecamatan baru di Kabupaten Kediri, 3. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Pansus II membahas Raperda tentang : 1. Retribusi Pelayanan Pasar, 2. Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, 3. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Pansus III membahas Raperda tentang : 1. Retribusi Izin Trayek, 2. Raperda tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, 3. Raperda tentang Retribusi Terminal.
Pansus IV membahas Raperda tentang : 1. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, 2. Raperda tentang Retribusi Penyeberangan di Air 3. Raperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Selanjutnya pembahasan 12 Raperda oleh Pansus diharapkan dapat selesai serta dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda pada akhir Oktober 2011.
|
||||
|
|
||||
|
DPRD Kab. Kediri Jl. Soekarno-Hatta No. 1 Telp. (0354)681862 Fax (0354)695883 Copyright © 2009 - 2014 DPRD Kabupaten Kediri Jawa Timur - Indonesia Email : setwan@dprdkedirikab.go.id |
||||