|
Profil DPRD
Kabupaten Kediri
GAMBARAN
SINGKAT
DPRD merupakan lembaga perwakilan
rakyat daerah yang anggota-anggotanya berasal dari partai politik
peserta pemilu, yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Dasar
hukum dan kedudukan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kediri
masa jabatan tahun 2009-2014 tidak terpisahkan dengan beberapa dasar
dan landasan konstitusional yang berlaku hingga terbentuk dan
terwadahi di dalam lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada tanggal 24 Agustus 2009,
berdasarkan hail pemilu 2009 dan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor
171.418/76/011/2009 tanggal 21 Agusts 2009 tentang peresmian
Pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kediri masa jabatan 2009-2014. Anggota Dean periode
2009-2014 berjumlah 50 orang, berasal dari 10 partai politik peserta
pemilu yang berasal dari 6 daerah Pemilihan Yaitu:
No Partai Jumlah
1 Partai Demokrasi
INdonesia Perjuangan 14
2 Partai Demokrat 8
3 Partai Kebangkitan
Bangsa 7
4 Partai Golongan Karya 7
5 Partai Amanat Nasional 4
6 Partai Persatuan
Pembangunan 3
7 Partai Gerakan Indonesia
Raya 3
8 Partai Hati Nurani
Rakyat 2
9 Partai Keadilan Sejahtera
1
10 Partai Kebangkitan Nasional
Ulama
1
Setiap anggota DPRD terwadahi dan
bergabung ke dalam fraksi – fraksi. Di DPRD Kabupaten Kediri
terdapat 6 fraksi yaitu :
-
Fraksi
partai demokrasi Indonesia perjuangan (FPDI-P), mempunyai
anggota sebanyak 15 orang terdiri atas 14 orang berasal dari PDI
perjuangan dan 1 orang berasal dari PKNU bergabung.
-
Fraksi
partai democrat berjumlah 8 orang
-
Fraksi
partai Kebangkitan Bangsa (FKB) sebanyak 7 orang.
-
Fraksi
partai Amanat Nasional (PAN) mempunyai anggota sebanyak 5 orang
terdiri atas 4 orang berasal dari PAN dan 1 orang berasal dari
PKS yang menggabungkan diri.
-
Fraksi
Bhineka Tunggal Ika mempunyai anggota sebanyak 8 orang terdiri 3
orang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan, 3 orang berasal
dari Partai Gerakan Indonesia Raya dan 2orang berasal dari
Partai Hati Nurani Rakyat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai
alat-alat kelengkapan sebagai perangkat organisasi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Alat-alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tersebut sekaligus sebagai kelengkapan organisasi yang berfungsi
sebagai akomodasi dan distribusi tugas pokok dan fungsi lembaga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimana dimana setiap anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah terwadahi didalam struktur alart
kelengkapan tersebut. Alat-alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerahbersifat sementara, terdiri atas:
-
Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
-
Badan
Musyawarah
-
Komisi
-
Badan
Legislasi Daerah (Baleg)
-
Badan
Anggaran (Banggar)
-
Badan
Kehormatan (BK)
-
Panitia
Khusus (Pansus)
-
Panitia
Kerja (Panja)
-
Alat
kelengkapan lainya yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat
paripurna.
KEDUDUKAN
-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
berjumlah 50 orang terdiri atas Anggota partai politik peserta
pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum
tahun 2009.
-
Perresmian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan keputusan Gubernur
atas nama presiden berdasarkan usul bupati sesuai laporan dari
komisi pemilihan umum kabupaten.
-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
berdomisil di Kabupaten Kediri.
FUNGSI
-
Fungsi Legislasi : diwujudkan dalam
membentuk peraturan daerah bersama kepala daera.
-
Fungsi Anggaran : diwujudkan dalam
menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)
bersama pemerintah daerah.
-
Fungsi Pengawasan : diwujudkan dalam
bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan
daerah, peraturan dan keputusan kepala daerah dan kebijakan yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah.
TUGAS DAN WEWENANG
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunnyai
tugas dan wewenang :
-
Membentuk Peraturan Daerah bersama
Bupati.
-
Membahas dan memberikan persetujuan
Rancangan Peraturan Daerah Mengenai Angaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh bupati
-
Malakukan pegawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD)
-
Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati kepada menteri dalam
negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan
pengangkatan
-
Memilih Wakil Bupati dalam hal
kekosongan jabatan Wakil Bupati
-
Memberikan pendapat dan pertimbangan
kepada pemerintah daerah propinsi terhadap rencana pejanjian
internasional di daerah
-
Memberikan persetujuan terhadap
rencana-rencan kerja sama internasional yang dilakukan oleh
pemerintah daerah
-
Meminta laporan keterangan
pertanggingjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah
-
Memberikan persetujuan terahadap
rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga
yang membebani masyarakat atau daerah
-
Mengupayakan terlaksananya kewajiban
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
-
Melaksanakan tugas dan wewenang lain
yang diatur dalam ketentuan pertuaran perundang-undangan
HAK-HAK DPRD
-
DPRD secara kelembagaan
mempunyai hak :
-
Hak Interpelasi
-
Hak Angket dn
-
Hak Menyatakan Pendapat
-
Pelaksaan hak interpelasi
sekurang-kurangnya lima anggota DPRD dengan mengajukan usul
kepada DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati secara lisan
maupun tertulis mengenai kebijakan pemerintah daerah yang
penting dan strategis sreta berdampak luas pada kehidupan
masyarakat daerah dan Negara
-
Usul sebagaimana dimaksud
Ayat (2) disampaiakn kepada pimpinan DPRD, disusun secara
singkat jelas dan ditandatangani oleh para pengususl serta
diberikan nomor pokok Sekretariat DPRD
-
Usul Meminta Keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh pimpinan DPRD
disampaikan pada rapat paripurna DPRD
-
dDalam rapat paripurna
sebagaimana dimaksud pada ayat(4) para pengusul diberi
kesempatan menyampaikan penjelasan lisan atas usul permintaan
keterangan tersebut
-
Pembicaraan mengenai sesuatu
usul meminta keterangan dilakukan dengan memberikan kesempatan
kepada
-
Anggota DPRD lainnya
untuk memberikan pandangan melalui fraksi
-
Para pengusul memberikan
jawaban atas pendangan para anggota DPRD
-
Keputusan persetujuan atau
penolakan terhadap usul permintaan keterangan kepada bupati
ditetapkan dalam rapat paripurna
-
Usul permintaan keterngan
DPRD sebelum memperoleh keputusan, para pengusul berhak
mengajukan perubahan atau menarik kembali usulannya
-
Apabila rapat paripurna
menyetujui terhadap usul permintaan keterangan, Pimpinan DPRD
mengajukan permintaan kepada Buapti
-
Tata cara penggunaan Hak
Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat diatur dalam
peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kediri yang berpedoman pada
perturan perundang-undangan.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KEDIRI
MASA JABATAN 2009 - 2014
 |