|
|
||||
|
Home I Berita I Tentang DPRD I Sekretariat DPRD I Badan Anggaran I Badan Musyawarah I Komisi I Badan Legislasi l Badan Kehormatan |
||||
|
|
||||
|
Badan Kehormatan
Badan kehormatan dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Pembentukan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna. Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota DPRD sebanyak 5 (lima) orang. Anggota badan kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat parupurna DPRD berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi. Untuk memilih anggota Badan Kehormatan masing-masing fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon anggota Badan Kehormatan. Masa tugas anggota Badan Kehormatan paling lama 2 1/2) (dua setengah) tahun. Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Badan Kehormatan yang digantikan serta melanjutkan sisa masa jabatan yang digantikan. Badan Kehormatan dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh sekretariat DPRD.
Badan Kehormatan mempunyai fungsi menegakkan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD dan menjaga integritas moral dan menjamin terselenggaranya pertangungjawaban moral DPRD.
Badan Kehormatan mempunyai tugas :
Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen. |
Foto KEGIATAN
|
|||
Pimpinan DPRD Fraksi - Fraksi Panitia Khusus Aspirasi Warga Galery Foto Buku Tamu Friend Link
|
||||
|
DPRD Kab. Kediri Jl. Soekarno-Hatta No. 1 Telp. (0354)681862 Fax (0354)695883 Copyright © 2009 - 2014 DPRD Kabupaten Kediri Jawa Timur - Indonesia Email : setwan@dprdkedirikab.go.id |
||||