|
|
||||
|
Home I Berita I Tentang DPRD I Sekretariat DPRD I Badan Anggaran I Badan Musyawarah I Komisi I Badan Legislasi l Badan Kehormatan |
||||
|
|
||||
|
Badan Anggaran
Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan kenaggotaan DPRD. Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam tiap-tiap komisi dan paling banyak ½ (satu per dua) dari jumlah anggota DPRD. Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua Badan Anggaran merangkap anggota. Sekretrais DPRD karena jabatannya merupakan Sekretaris Badan Anggaran bukan anggota. Penempatan anggota DPRD dalam Badan Anggaran dan perpindahannya ke alat kelengkapan DPRD lain didasarkan atas usul fraksi bersangkutan kepada pimpinan DPRD. Susunan keanggotaan Badan Anggaranditetapakan dengan keputusan DPRD dan diumumkan dalam rapat paripurna. Masa penempatan anggota dalam badan anggaran paling sedidkit 1(satu) kali masa persidangan dan pergantiannya dilaksanakan pada akhir masa persidangan DPRD.
Badan Anggaran mempunyai tugas :
Guna mengefektifkan pelaksaan tugas dalam pembahasan materi tertentu, Badan Anggaran dapat membentuk tim yang beranggotakan alat kelengkapan yang bersangkutan yang ditetapkan dangan keputusan pimpinan DPRD.
|
Kegiatan
|
|||
Pimpinan DPRD Fraksi - Fraksi Panitia Khusus Aspirasi Warga Galery Foto Buku Tamu Friend Link
|
||||
|
DPRD Kab. Kediri Jl. Soekarno-Hatta No. 1 Telp. (0354)681862 Fax (0354)695883 Copyright © 2009 - 2014 DPRD Kabupaten Kediri Jawa Timur - Indonesia Email : setwan@dprdkedirikab.go.id |
||||