Home   I   Berita   I   Tentang DPRD   I   Sekretariat DPRD   I   Badan Anggaran   I   Badan Musyawarah   I   Komisi   I   Badan Legislasi   l   Badan Kehormatan

 
 

Badan Anggaran 

 

Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan kenaggotaan DPRD. Anggota Badan Anggaran

diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam tiap-tiap komisi dan paling banyak ½ (satu per dua) dari jumlah anggota DPRD. Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua Badan Anggaran

merangkap anggota. Sekretrais DPRD karena jabatannya merupakan Sekretaris Badan Anggaran bukan anggota. Penempatan anggota DPRD dalam Badan Anggaran

dan perpindahannya ke alat kelengkapan DPRD lain didasarkan atas usul fraksi bersangkutan kepada pimpinan DPRD. Susunan keanggotaan Badan Anggaranditetapakan dengan keputusan DPRD dan diumumkan dalam rapat paripurna. Masa penempatan anggota dalam badan anggaran paling sedidkit 1(satu) kali masa persidangan dan pergantiannya dilaksanakan pada akhir masa persidangan DPRD.

 

Badan Anggaran mempunyai tugas :

  1. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada bupati dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

  2. Melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serata prioritas dan plafon anggaran sementara.

  3. Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan perturan daerah tentang APBD, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan pertauran daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaa APBD.

  4. Melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD, PAPBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah.

  5. Melakukan pembahasan bersama tim anggaran permerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafin anggaran sementara yang disampaikan oleh Bupati.

  6. Memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD berdasarkan rencana strategis dan  rencana kerja DPRD.

  7. Melaporkan hasil kerja pada akhir pembahasan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

 

Guna mengefektifkan pelaksaan tugas dalam pembahasan materi tertentu, Badan Anggaran dapat membentuk tim yang beranggotakan alat kelengkapan yang bersangkutan yang ditetapkan dangan keputusan pimpinan DPRD.

 


Kegiatan


 

 

 

 

 
 

Pimpinan DPRD


Fraksi - Fraksi


Panitia Khusus


Aspirasi Warga


Galery Foto


Buku Tamu


Friend Link


 
 

DPRD Kab. Kediri Jl. Soekarno-Hatta No. 1 Telp. (0354)681862 Fax (0354)695883

Copyright © 2009 - 2014 DPRD Kabupaten Kediri Jawa Timur - Indonesia

Email : setwan@dprdkedirikab.go.id