|
|
||||
|
Home I Berita I Opini I Profil Dewan I Sekretariat Dewan I Badan Anggaran I Badan Musyawarah I Peraturan Daerah I Keputusan Daerah |
||||
|
|
Badan Musyawarah
Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Pembentukan Badan Musyawarah dilaksanakan setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Komisi, Badan Anggaran dan Fraksi. Keanggotaan Badan Musyawrah terdiri dari unsur-unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan sebanyak-banyaknya tidak lebih dari 1/2 jumlah anggota. Penempatan anggota Badan Musyawarah dan pergantiannya didasarakan atas usulan fraksi besangkutan kepada pimpinan DPRD dan selanjutnya diumumkan dalam Rapat Paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD. Masa penempatan anggota dalam Badan Musyawarah paling sedidkit satu kali masa persidangan dan pergantiannya dilaksanakan pada akhir masa persidangan DPRD. Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya merupakan Pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota. Sekretartis DPRD karena jabatannya merupakan Sekretaris Badan Musyawarah bukan Anggota.
Badan Musyawarah Mempunyai Tugas :
Setiap anggota Badan Musyawarah wajib mengadakan konsultasi dengan fraksi-fraksi sebelum mengikuti Rapat Badan Musyawarah dan menyampaikan Pokok-pokok hasil rapat Badan Musyawarah kepada Fraksi.
Sebelum Badan Musyawarah terbentuk, tugas dan kewajiban Badan Musyawarah dilaksanakan oleh Pimpinan dan Ketua-ketua Fraksi.
|
Kegiatan |
||
Friend Link
|
||||
|
DPRD Kab. Kediri Jl. Soekarno-Hatta No. 1 Telp. (0354)681862 Fax (0354)695883 Copyright © 2009 - 2014 DPRD Kabupaten Kediri Jawa Timur - Indonesia Email : setwan@dprdkedirikab.go.id |
||||