Home   I   Berita   I   Opini   I    Profil Dewan  I   Sekretariat Dewan   I   Badan Anggaran   I   Badan Musyawarah   I   Peraturan Daerah   I   Keputusan Daerah

 
 

 

Badan Musyawarah  

 

Badan Musyawarah  merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Pembentukan Badan Musyawarah dilaksanakan setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Komisi, Badan Anggaran dan Fraksi.

Keanggotaan Badan Musyawrah terdiri dari unsur-unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan sebanyak-banyaknya tidak lebih dari 1/2 jumlah anggota. Penempatan anggota Badan Musyawarah dan pergantiannya didasarakan atas usulan fraksi besangkutan kepada pimpinan DPRD dan selanjutnya diumumkan dalam Rapat Paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD. Masa penempatan anggota dalam Badan Musyawarah paling sedidkit satu kali masa persidangan dan pergantiannya dilaksanakan pada akhir masa persidangan DPRD. Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya merupakan Pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota. Sekretartis DPRD karena jabatannya merupakan Sekretaris Badan Musyawarah bukan Anggota.

 

Badan Musyawarah Mempunyai Tugas :

  1. Menetapkan agenda DPRD untuk 1(satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagaian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak  mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya.

  2. Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksaaan tugas dan wewenang DPRD.

  3. Meminta dan atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing.

  4. Menetapkan jadwal acara rapat DPRD, termasuk agenda rapat dan kegaiatan alat kelengkapan DPRD baik yang diusulkan maupun yang tidak diusulkan oleh alat kelengkapan DPRD bersangkutan.

  5. Memberikan saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan, termasuk memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan DPRD terhadap langkah dan upaya yang diperlukan jika dalam pembicaraan DPRD terjadi kebuntuan.

  6. Merekomendasikan pembentukan panitua khusus.

  7. Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.

  8. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi penetapan jadwal dan pelaksanaan rencana kerja DPRD dengan pemerintah daerah.

  9. Menetapkan, Memutuskan pilihan mengenai isi risalah rapat apabila timbul perbedaan pendapat.

Setiap anggota Badan Musyawarah wajib mengadakan konsultasi dengan fraksi-fraksi sebelum mengikuti Rapat Badan Musyawarah dan menyampaikan Pokok-pokok hasil rapat Badan Musyawarah kepada Fraksi.

 

Sebelum Badan Musyawarah terbentuk, tugas dan kewajiban Badan Musyawarah dilaksanakan oleh Pimpinan dan Ketua-ketua Fraksi.

 

  

 


Kegiatan


 
 

Friend Link


 
 

DPRD Kab. Kediri Jl. Soekarno-Hatta No. 1 Telp. (0354)681862 Fax (0354)695883

Copyright © 2009 - 2014 DPRD Kabupaten Kediri Jawa Timur - Indonesia

Email : setwan@dprdkedirikab.go.id